Polda Jateng Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Selamatkan 95.075 Jiwa - KLICKNEWS
Search

Polda Jateng Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Selamatkan 95.075 Jiwa


SEMARANG, KLICKNEWS  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus besar peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi, yang berpotensi menyelamatkan puluhan ribu jiwa. Dalam operasi yang dilakukan pada 21 Agustus 2024 di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, polisi berhasil menyita 18,73 kg sabu dan 2.425 butir ekstasi dari tersangka MNA yang berasal dari Kalimantan.

Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol. Agus Suryonugroho, mengungkapkan kronologis penangkapan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 27 Agustus 2024. "Tersangka MNA berhasil kami amankan bersama barang bukti saat menumpang kapal yang berlabuh di Pelabuhan Tanjung Emas. Barang-barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada tersangka lain, IS, yang berasal dari Surabaya," jelasnya.

Lanjut Brigjen Agus, " Modus operandi pelaku terungkap setelah dilakukan penyelidikan intensif. Pelaku MNA mendapat instruksi dari seorang berinisial B di Kalimantan, yang saat ini masih berstatus DPO. Sedangkan, tersangka IS mendapat perintah dari inisial A di Surabaya, yang juga berstatus DPO. "Ini merupakan pengiriman ketiga, dengan pengiriman sebelumnya pada Januari dan Mei 2024, masing-masing seberat 15 kg dan 5 kg, "tutupnya.


Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, menjelaskan bahwa kasus ini diduga terkait dengan jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh Fredy Pratama. "Barang bukti yang kami sita dibungkus dengan kemasan teh Cina, yang merupakan ciri khas jaringan ini. Pengungkapan ini adalah hasil pengembangan dari kasus sebelumnya," terang Kombes Pol. Anwar.

Kedua tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 137 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam hingga maksimal dua puluh tahun.


Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. "Kami berkomitmen untuk bertindak tegas dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Jawa Tengah. Dengan adanya laporan cepat dari masyarakat, semakin banyak jiwa yang bisa kita selamatkan dari bahaya narkoba," tegasnya.

Keberhasilan Polda Jateng dalam mengungkap kasus narkotika kali ini menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Dengan total barang bukti yang disita, upaya ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 95.075 jiwa dari ancaman narkotika yang mematikan. (r)


(Rizal Sismoro)



0 Komentar

Baca juga berita lengkap lainnya di BREBES.INFO dan HARIANMERDEKA.ID